Kamis, 17 November 2016

ANALISA WEBSITE E-BUSINESS, E-LEARNING DAN E-HEALTY




E-BUSSSINESS

Grup LAZADA International di Asia Tenggara terdiri dari LAZADA Indonesia, LAZADA Malaysia, LAZADA Vietnam, LAZADA Thailand, LAZADA Filipina. Jaringan LAZADA Asia Tenggara merupakan cabang anak perusahaan jaringan perusahaan internet Jerman Rocket Internet. Rocket Internet merupakan perusahaan inkubator daring yang sukses menciptakan perusahaan-perusahaan online inovatif di berbagai belahan dunia. Berkantor pusat di Berlin, Jerman, proyek yang dimiliki Rocket Internet, antara lain Zalando, TopTarif, eDarling, Groupon (sebelumnya CityDeal).

E-LEARNING


Sibejoo adalah situs website untuk belajar dalam berbentuk video. sibejoo cocok untuk pelajar maupun mahasiswa yang mau belajar dengan mudah mengerti
dalam sibejoo ini terdapat pelajaran matematika, fisika, kimia, dan sebagainya.

E-HEALTY


LAZADA Indonesia adalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olah raga. LAZADA Indonesia didirikan pada tahun 2012 dan merupakan salah satu cabang dari jaringan retail online LAZADA di Asia Tenggara.


Situs dari Mayo Clinic ini menyajikan informasi seputar kesehatan, mulai dari soal penyakit hingga resep menu sehat. Anda akan mendapatkan semua informasi terkini seputar kesehatan secara berkala melalui e-newsletter. Bahkan Anda pun dapat berkonsultasi dengan para ahli kesehatan dari Mayo Clinic yang berdomisili di Minnesota, Amerika Serikat.


PENGERTIAN E-GOVERNMENT, E-BUSINESS, E-LEARNING, E-EMPLOYMENT,E-HEALTH, E-ENVIRONMENT, E-AGRICULTURE,E-SCIENCE

  • Pengertian E-Health

E-health adalah istilah yang relatif baru untuk praktek kesehatan yang didukung oleh proses elektronik dan komunikasi. Penggunaan istilah bervariasi:. sebagian orang akan berpendapat itu dipertukarkan dengan informatika kesehatan dengan definisi yang luas meliputi proses elektronik / digital dalam kesehatan, sementara yang lain menggunakannya dalam arti sempit dari praktek perawatan kesehatan menggunakan Internet. Hal ini juga dapat mencakup aplikasi kesehatan dan link pada ponsel, disebut sebagai m-kesehatan atau e-Health.

  • Pengerian E-Government

E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

  • Pengerian E-Learning

E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

  • Pengerian E-Business

E-business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan teknologi elektronik seperti komputer dan internet. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. Contoh dari e-business misalnya pembelian barang secara online melalui http://www.tokopedia.com. Dari proses pemesanan barang, konfirmasi pembayaran, hingga konfirmasi bahwa pengiriman barang tersebut sudah sampai kepada customer dilakukan secara elektronik.

  • Pengertian E-Agriculture

E-Agriculture atau E-Agribusiness sendiri diambil dari definisi e (electronic) dalam konsep Information and Communication Technology (ICT), yaitu kegiatan pertanian atau agribisnis yang memanfaatkan keunggulan ICT seperti komputer, internet, piranti lunak (softwares) dan piranti keras (hardwares), radio, televisi dan perangkat IT lainnya, serta orang yang mengoperasikan ICT tersebut. Aplikasi e-Agriculture atau e-Agribusiness dapat dilakukan di semua aktivitas pertanian mulai dari kegiatan di hulu (proses produksi) sampai pada di hilir (pemasaran hasil). FAO telah memanfaatkan ICT di kegiatan network, publikasi, database dan pembuatan Web. Sebuah konsep infomasi manajeman pertanian (E-Agriculture) yang memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah ada guna membantu memecahkan dan mengatur keseimbangan produksi tanaman holtikultura dengan pemanfaatan Geografic Information System (GIS).

  • Pengerian E-Employment

E-employment adalah suatu hal yang berhubungan semuanya dengan kerja, entah itu pekerjaannya, tempat kerjanya, lapanga kerjanya, lamaran kerja dan lain-lainnya. Jadi Employment selalu berhubungan dengan pekerjaan. E-Employment adalah suatu hubungan yang memanfaatkan teknologi dengan memanfaatkan sebuah jaringan internet ataupun media social yang berkaitan dengan kerja, baik lapangan kerja, tenaga kerja dll yang memberikan informasi melalui teknologi tersebut.

  • Pengertian E-Environtment

E-Environment (elektronik environment) merupakan pengembangan teknologi dan informasi guna melestarikan lingkungan. Keuntungan dari e-Environment adalah bisa membantu melestarikan lingkungan yang ada di negara ini, dapat mempromosikan kekayaan alam yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan dapat ikut serta dalam program pelestarian alam.

  • Pengertian E-Science

E-Science adalah sebuah system dengan memanfaatkan suatu teknologi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan baik berupa informasi, metode dan penelitian yang berguna untuk pengembangan dalam suatu pembelajaran.


Referensi :
http://riskyinform.blogspot.co.id/2016/11/defenisi-e-government-e-business-e.html
http://octianaeni.blogspot.co.id/2013/10/definisi-e-business-dan-perbedaannya.html
http://e-dufiesta.blogspot.co.id/2008/06/pengertian-e-learning.html?m=0
http://rohmahhidayati.blogspot.co.id/2013/09/apa-itu-e-health.html


Selasa, 18 Oktober 2016

Inovasi Bisnis pada PT.Gojek Indonesia

Inovasi Bisnis pada PT.Gojek Indonesia



Fenomena bisnis yang menarik belakangan ini ialah kehadiran bisnis layanan tranportasi pengantaran (ojek) berbasis smartpone. Sejak diluncurkan aplikasi jasa deliveri ala PT Go Jek Indonesia pada awal tahun 2015, perusahaan ini pun mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Selain pemberitaan sisi positif dimana membuka lapangan kerja baru juga ada pemberitaan negatif yakni banyaknya kasus pengroyokan yang dialami oleh tukang ojek versi gojek oleh kelompok tukang ojek tradisional. 

Para tukang ojek tradisional merasa terancam karena merasa tukang ojek versi Gojek telah merebut pasar potensial mereka. Sehingga hal ini menjadi gejolak sosial dimasyarakat.. Siapa sebenarnya dibalik pembuat aplikasi Gojek tersebut.? Dia adalah anak muda bernama Nadiem Makarim seorang anak muda yang berdomilisi di Jakarta. Dia membangun bisnis yang dikategorikan start up berbasis 
Teknologi Informasi/aplikasi. Lulusan dari International Relations di Brown University, AS dan Magister pada Harvard Business School ini lebih memilih membangun bisnisnya sendiri lewat bendera PT Gojek Indonesia dengan meninggalkan pekerjaanya di sebuah perusahaan konsultan dan riset internasional yakni Mc Kinsey. Ide bisnis sangat sederhana dan buka hal yang baru. Ia hanya membuat satu aplikasi  yang mudah digunakan yang membuat tukang ojek terkoneksi dengan seluruh penumpang yang membutuhkan jasanya. 

Dengan mengunduh aplikasi Gojek di Appstore pada smartphone (berbasis android) si pengguna dapat menggunakan layanan jasa tranportasi (ojek), pesan antar (makanan/minuman) dan layanan kurir (antar barang). Dengan aplikasi inipula  pengguna juga dapat mengetahui kisaran tarif yang harus dibayar, dan bisa melacak keberadaan objek yang dipesan ataupun menghubunginya langsung via ponsel/SMS. Pembayarannya pun dapat dilakukan secara non-tunai, yaitu lewat sistem kredit yang bisa di-top-up lewat aplikas yang dikembangkan. Apa yang dilakukan oleh pendiri Gojek merupakan pelajaran tentang kasus bisnis bagaimana Teknologi Informasi menambah inovasi suatu model bisnis. Bagaimana bisnis yang “ecek-ecek”  tapi disentuh oleh pengetahuan menciptakan nilai inovasi dengan pemanfaatan teknologi mengubah model bisnis ojek tradisional menjadi lebih bernilai.  

Aplikasi berbasis mobile menjadikan model bisnis ini segera berkembang pesat dan memberi keuntungan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat pengguna bisnis ini. Selain itu bisnis ini juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi banyak orang. Gojek melakukan apa yang dinamakan dengan inovasi distruptif. Inovasi disruptif (disruptive innovation) dapat dipahami sebagai inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu tersebut yang sudah diterima pasar sebelumnya. 

Prinsip dari Inovasi disruptif mengembangkan suatu produk atau layanan dengan cara yang tak diduga pasar, umumnya dengan menciptakan jenis konsumen berbeda pada pasar yang baru dan menurunkan harga pada pasar yang lama. Istilah disruptive innovation dicetuskan pertama kali oleh Clayton M. Christensen dan Joseph Bower pada artikel "Disruptive Technologies: Catching the Wave" di jurnal Harvard Business Review (1995). Kemudian Professor Christensen pun membuat buku dengan judul "The Innovator's Dilemma", Christensen memperkenalkan model Disruptive Inovasi (The Disruptive Innovation Model). Gojek mempertemukan antara pengguna jasa ojek dan para tukang ojek. Dulu model bisnis tukang ojek tradisional hanya mangkal di titik tertentu yang diduga menguntungkan. Beruntung bila satu hari mereka dapat penumpang 4-5 orang per hari. 

Adanya handpone membantu mereka dihubungi oleh pelanggan lama mereka. Itupun juga belum tentu menghasilkan pendapatan diatas 3 juta rupiah. Model bisnis Gojek yang disempurnakan dengan aplikasi TI secara mobile dan real time yang mana para tukang ojek dapat dengan mudah menemukan pengguna ojek disekitarnya. Begitu juga sebaliknya pengguna tidak perlu mencari-cari atau berjalan ke pangkalan ojek terdekat untuk menggunakan jasa ojek. Selain itu para tukang ojek pun dapat mengembangkan jasanya tidak hanya untuk antar jemput penumpang, mereka pun dapat tambahan pendapatan dari jasa kurir (antar barang) dan pesan makanan dan minuman atau barang belanjaan bagi konsumen yang membutuhkan. Sehingga tidak heran pendapatan para tukang ojek ini pun bertambah rata-rata 5-6 juta rupiah, malah bila rajin para tukang ojek itu bisa menembus penghasilan hingga 10 juta rupiah dan mendapatkan tambahan penghasilan lainnya dari perusahaan Gojek. 

Apa yang dilakukan Gojek adalah suatu bentuk inovasi bisnis. Kekuatannya adalah bagaimana memotong masa tunggu bagi pihak pengguna ojek dan penyedia jasa ojek. Aplikasi yang di buat real time sehingga mampu mempertemukan dengan segera (secepatnya) pengguna dan penyedia jasa ojek. Karena masa tunggu dapat dipersingkat didukung aplikasi yang user friendly sehingga mampu mengumpulkan ribuan order transaksi perhari. Gojek pun memungut fee dari jasa tersebut. Proses bisnis yang efisien ini sehingga mampu meningkatkan produktifitas dan pendapatan  para tukang ojek versi Gojek yang tidak dimiliki bisnis jasa ojek tradisional. 

Selain itu Gojek pun melakukan penetrasi harga yang jauh lebih murah dibanding jasa yang ditawarkan. Kita nanti kan inovasi-inovasi bisnis berikutnya oleh anak muda kita yang tidak hanya berpikir bisnis untuk keuntungan yang sempit, tetapi juga berpikir bagaimana dengan bisnis yang mereka ciptakan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan kesejateraan mereka.   

Perusahan Gojek ini menggunakan sebuah aplikasi mobile dalam menjalankan bagian dari proses bisnisnya. Aplikasi ini berjalan dalam mobile dengan sistem operasi android dan IOS. dalam aplikasi ini pengguna dapat memesan ojek online selain itu masih banyak fitu yang terdapat didalamnya. Berikut adalah sekilas dari aplikasi gojek:




Berikut video penjelasan inovasi gojek yang disampaikan oleh pendirinya sendiri yakni Nadiem Makarim:

Sekian artikel dari saya. kurang lebihnya mohon dimaafkan...

Referensi:


Jumat, 14 Oktober 2016

Syarat Pendirian Badan Usaha

Syarat Pendirian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Badan usaha terdapat beberapa macam. dari beberapa macam itu juga terdapat perbedaan syarat mendirikan badan usaha itu sendiri. Berikut adalah penjelasan syarat untuk mendirikan badan usaha tergantung dari jenis badan usahanya.


  1. FIRMA

Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


  •  COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.

SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.

MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


  •  PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.



  • KOPERASI

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi

d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.


  • BUMN

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.

Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.

Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.

Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.

Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.

Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .


  •  BUMD

Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
  1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
  2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.

  • Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
  • Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
  • Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.



  •  YAYASAN

Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
  1. Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
  2. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  3. Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
  4. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  5. Syarat lainnya jika diperlukan


 Referensi:
http://www.plutjogja.com/syarat-mendirikan-usaha/

Kamis, 13 Oktober 2016

BADAN USAHA

BADAN USAHA



Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  •  Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  •  Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  •  Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia

Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
  •  Perjan

Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
  •  Perum

Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
  • Persero

Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

2.   BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
  •  Firma (Fa)

Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
  • CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
  • PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

Fungsi Badan Usaha, menurut Arifin dan Wagiana (2007: 79-80), sebagai berikut.
  1. Fungsi komersial, terdiri dari fungsi operasional (fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatan dengan baik untuk mencapai tujuan yang dikehendaki) dan fungsi manajerial (bagaimana badan usaha dapat dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan secara maksimal, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan).
  2.  Fungsi sosial, dimana badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut, antara lain menyediakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.


Kriteria dalam mengelola badan usaha secara profesional dan manusiawi
Kriteria pengelolaan badan usaha secara professional dan manusiawi menurut Deliarnov, (Deliarnov, 2007: 78-79) adalah sebagai berikut:

  1. memiliki faktor-faktor produksi yang memadai;
  2.  memiliki tujuan dan sasaran yang jelas; dan
  3. memiliki sistem manajemen yang baik.
Referensi:
http://www.pelajaran.click/2016/03/badan-usaha.html
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html

Minggu, 25 September 2016

Perkembangan Bisnis Teknologi Dunia

Perkembangan Bisnis Teknologi Dunia


Perkembangan teknologi merupakan cermin dari kemajuan peradaban umat manusia. Teknologi yang semakin maju berarti kebudayaan yang semakin maju pula.

Terkadang sebuah penemuan di bidang teknologi dianggap aneh dan unik sehingga banyak orang menunggu kehadirannya.

Bagi yang gemar teknologi terkini, berikut 10 berita tentang teknologi yang perlu diketahui yang dilansir dalam laman businessinsider.com Sabtu 23 April 2016.

1. Uni Eropa mungkin akan menggugat Google yang dianggap melanggar aturan antitrust di Eropa terkait sistem operasi mobile Android yang dikembangkan oleh raksasa teknologi tersebut.

2. Intel melakukan PHK terhadap 12.000 karyawannya tahun ini. Perusahaan semikonduktor terbesar di dunia ini memangkas 11 persen karyawannya di seluruh dunia.

3. CEO Yahoo Marissa Mayer tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada investor yang ingin memecatnya. Dia tidak memberikan banyak informasi mengenai proses penjualan selama pertemuan yang membahas pendapatan Yahoo pada hari Selasa.

4. Pengguna bisa mendaftar akun baru jika ingin mencoba headset augmented-reality yang selama ini ditutup rapat keberadaannya oleh startup bernama Magic Leap. Perusahaan telah mengumpulkan lebih dari US$1,4 miliar dari investor seperti Google dan Alibaba.

5. Apple telah memperbarui laptop paling tipisnya, MacBook Air, dengan baterai yang lebih tahan lama. MacBook terbaru itu juga hadir dengan pilihan warna baru 'rose gold'.

6. Bahkan orang-orang yang bekerja di Amazon yang terkenal menyenangkan menganggap perusahaan itu adalah tempat kerja yang brutal. Karyawan Amazon Echo sepakat bahwa perusahaan sangat menuntut karyawannya.

7. Mantan CEO Yahoo, yang kehilangan posisinya setelah digeser Marissa Mayer, sekarang mencoba untuk membeli bisnis inti perusahaan tersebut. Ross Levinsohn mencoba menawar perusahaan dengan membawa sejumlah investor.

8. Apple menyewa eksekutif senior Tesla untuk mengerjakan sebuah proyek khusus. Dialah Chris Porritt yang sebelumnya menjabat sebagai VP rekayasa di Tesla.

9. Google menyindir perusahaan siaran televisi dengan mengatakan iklan YouTube memberikan imbal hasil yang lebih baik di bidang periklanan. Hal itu terungkap dalam sebuah studi terbaru yang dipublikasikan raksasa mesin pencari tersebut selama mengikuti Ad Week Europe.

10. Facebook berencana menyediakan fasilitas yang mengizinkan pengguna mendapat keuntungan (uang) dari setiap status yang diunggah. Sebuah survei untuk pengguna didistribusikan pekan ini yang mengisyaratkan berbagai cara agar pengguna bisa menghasilkan uang atau mempromosikan suatu acara, termasuk mengedarkan tip jar (sumbangan), konten bermerek, dan iklan Facebook.


Referensi:

Tahapan Pengembangan Usaha

Tahapan Pengembangan Usaha


Dalam melakukan kegiatan pengembangan usaha, seorang  wirausahawan pada umumnya akan melakukan pengembangan kegiatan usaha tersebut melalui tahap – tahap pengembangan usaha sebagai berikut :



1. Tahap Persiapan Usaha

Memiliki dan menjalankan usaha milik sendiri memerlukan kesiapan mental dan jasmani. Pertimbangkanlah faktor kelebihan dan kekurangannya agar Anda merasa pasti apakah menjadi wiraswasta cocok untuk Anda.

Gaya Hidup
Pro : Anda adalah bos Anda sendiri. Anda tidak perlu lagi bertanggung jawab pada atasan Anda atau siapa pun. Banyak orang bekerja lebih giat dan keras sejak menjalani usaha sendiri. 
Kontra : Anda tidak lagi bisa mengharapkan jadwal tetap cuti tahunan, liburan atau cuti-cuti lainnya karena Andalah yang menentukan kapan Anda bisa cuti. Itu sebabnya penting sekali buat Anda untuk mencintai jenis usaha yang akan Anda jalani karena Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu Anda untuk membesarkan usaha tersebut.

Keuangan
Pro : Berapapun keuntungan yang Anda hasilkan dari usaha Anda adalah keuntungan untuk Anda pribadi. Anda menetapkan bonus untuk Anda sendiri.
Kontra : Sebaliknya jika perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka pendapatan Anda secara pribadi pun ikut menurun. Jika bentuk usaha Anda berupa perusahaan perseorangan maka harta pribadi Anda pun ikut dipertaruhkan.

Kelayakan/Kemampuan
Pro : Jika Anda memiliki talenta atau keahlian khusus yang dapat memberikan nilai lebih pada produk/jasa yang Anda pasarkan Anda dapat menerapkannya segera tanpa harus melalui proses persetujuan siapa pun.
Kontra : Keberhasilan usaha Anda sangat tergantung pada apakah konsumen/pasar menyukai produk/jasa yang Anda tawarkan. Sebesar apa pun keahlian Anda jika produk/jasa Anda tidak menarik buat konsumen tidak akan ada gunanya.

Fleksibilitas
Pro : Sebagai pemilik usaha Anda memiliki keleluasaan untuk menetapkan peraturan perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Kontra : Sebagai pemilik usaha Anda bertanggung jawab langsung atas kepuasan pelanggan/konsumen Anda. Kepuasan konsumen harus menjadi ujung tombak strategi pemasaran Anda karena bos Anda adalah konsumen Anda.


2. Tahap Memulai Usaha

Memulai suatu usaha sebagai seorang pengusaha atau wiraswasta adalah hal yang sangat menarik dan cukup menantang. Jika Anda sudah bulat memutuskan jenis usaha yang akan Anda geluti maka tiba saatnya bagi Anda untuk mempersiapkannya tahap demi tahap.

Usaha yang berhasil berawal dari perencanaan yang baik. Jadi sebelum Anda menginvestasikan waktu dan uang Anda, pastikan setiap rencana dan sistem operasional yang dibutuhkan sudah siap. Dengan kata lain pastikan dulu berapa kedalaman kolam yang akan Anda arungi sebelum Anda terjun ke dalamnya!

Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah:

Rencana Usaha
Rencana Usaha atau Business Plan adalah dokumen yang menjelaskan secara rinci usaha yang akan Anda jalankan: tujuan, strategi, sasaran pasar, proyeksi keuangan.

Rencana Pemasaran
Perencanaan pemasaran atau ‘marketing plan’ adalah salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh pemilik atau pengelola usaha, yang merinci kegiatan-kegiatan pemsaran dan promosi yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemasaran secara khusus dan tujuan perusahaan secara umum.

Asuransi
sebagai pemilik usaha, peranan asuransi cukup penting untuk melindungi usaha Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan hukum, pencurian, bencana alam, kecelakaan pegawai dan lain-lain.

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau intellectual property adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.

Tempat Usaha & Lokasi
Keputusan untuk menyewa tempat untuk kantor atau kegiatan usaha tidak mudah sama rumitnya dengan membeli. Karena keputusan yang salah dapat menimbulkan kerugian moril dan materil di kemudian hari. Sebaliknya keputusan yang tepat dapat menghantar usaha Anda menuju sukses.

Membeli Usaha
Membeli usaha yang sudah berjalan kadang lebih menguntungkan dibandingkan jika Anda memulai sesuatu yang baru dari awal. Apalagi jika usaha yang Anda beli sudah memiliki pelanggan tetap, produknya dominan di pasar, dan berjalan dengan baik dan menguntungkan.

Membeli Waralaba
Memilih waralaba sebagai cara kita memulai bisnis sering dianggap lebih mudah daripada memulai usaha yang sama sekali baru. Tapi benarkah waralaba mampu membuat kita menjadi pebisnis handal? Waralaba seperti apakah yang akan membawa kita pada kesuksesan ?

Pajak
Pajak berfungsi sebagai sumber dana pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya, dan merupakan alat mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

  
3. Tahap Mengelola Usaha

Ada banyak cara mengelola usaha agar usaha Anda bisa berfungsi secara efektif dan efisien. Cara yang cocok untuk orang lain belum tentu cocok untuk Anda. Cara pengelolaan yang terbaik adalah cara yang sesuai dengan tujuan usaha Anda, jenis produk/jasa Anda dan sistem operasi usaha Anda.
Jika Anda bingung tidak tahu harus mulai dari mana maka hal-hal di bawah ini dapat Anda jadikan sebagai pedoman umum dalam mengelola dan menjalankan usaha Anda:

Manajemen Keuangan
Walaupun membosankan dan cukup memusingkan, pembukuan, sistem akuntansi, manajemen rekod, pajak, penagihan, asuransi, penyusunan anggaran adalah hal-hak utama yang harus Anda lakukan jika Anda ingin usaha Anda berjalan lancar. Serahkanlah tugas ini pada ahlinya jika Anda tidak mampu menanganinya.

Manajemen Hukum
Pastikanlah semua kegiatan usaha Anda sah dan terlindungi secara hukum mulai dari perijinan, kontrak kerja, kontrak dengan pemasok dan karyawan, hak cipta, atau merek dagang.

Manajemen Umum
Perencanaan, pengelolaan, penetapan sumber daya manusia, pengarahan hingga pengawasan adalah aktifitas manajemen yang harus diterapkan setiap hari agar kegiatan perusahaan berjalan lancar. Bidang iniumumnya dilakukan oleh pimpinan.

Pemasaran
Pemasaran artinya menyalurkan pesan ke pasar agar konsumen mengetahu dan tertarik untuk memebli produk/jasa yang ditawarkan. 4 (empat) unsur tradisional yang membentuk pemasaran adalah produk, harga, promosi dan distribusi/lokasi. Setiap unsur tersebut harus dikoordinasikan dengan baik agar tampil sempurna di mata konsumen lewat iklan, paket penjualan, dan kegiatan promosi lainnya.

Produksi
Apapun jenisnya, Anda menghasilkan suatu produk atau jasa yang harus dijual ke pasar. Artinya Anda harus selalu memastikan proses produksi berjalan lancar agar mampu menghasilkan produk/jasa yang berkualitas kapan dan dimana pun dibutuhkan. Banyak hal-hal yang mempengaruhi untuk mencapai proses produksi yang efektif dan efisien seperti teknologi, sistem operasi, sumber daya manusia dan lain-lain.

Manajemen Kantor
Usaha Anda tentunya memerlukan tempat dimana Anda bisa memproduksi produk/jasa, mesin dan peralatan yang diperlukan. Memastikan setiap ruang, furniture, dan peralatan lainnya tertata dengan baik agar usaha Anda berjalan teratur juga memerlukan perencanaan yang baik. Beberapa unit usaha menugaskan seseorang yang tugasnya mengelola kebutuhan kantor sehari-hari.




4. Tahap Membangun Usaha

Perkembangan usaha bisa terjadi dalam berbagai bentuk:
relokasi tempat usaha dari bisnis rumahan ke perkantoran, membuka cabang-cabang baru,
melebarkan wilayah pemasaran ke luar kota, atau luar propinsi, merambah pasar internasional (ekspor), mendatangkan produk-produk dari luar negeri (impor), melakukan inovasi dengan menciptakan produk-produk baru untuk memenuhi kebutuhan segmen pasar baru, menjual usaha Anda ke pihak lain dalam bentuk waralaba.
Membesarkan atau mengembangkan perusahaan membutuhkan pendekatan yang hampir sama dalam hal perencanaan dan persiapan ketika Anda memulai bisnis. Dengan perencanaan dan persiapan yang matang maka pengembangan usaha Anda tidak akan memiliki hambatan-hambatan yang berarti.



5. Tahap Keluar dari Usaha

Suatu saat seorang pemilik perusahaan akan menghadapi tahap dimana dia harus keluar atau ingin berhenti dari dunia usaha karena berbagai alasan. Sama halnya dengan ketika Anda memulai suatu usaha, ketika Anda meninggalkan atau menghentikan sebuah proses operasional segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik dan setiap kewajiban harus diselesaikan. Alasan-alasan berhenti:

Menutup Usaha
Jika Anda memutuskan untuk berhenti atau keluar dari dunia usaha.

Menjual Usaha
Menjual usaha yang selama ini Anda jalankan dapat memberikan keuntungan yang lumayan jika bisnis Anda berjalan baik.

Menjual Waralaba
Pola waralaba menjadi pilihan yang tepat tidak saja untuk mengembangkan perusahaan tapi juga sebagai sarana Anda untuk mundur dari kegiatan usaha tanpa harus melepaskan bisnis Anda.

Regenerasi

Bagaimana Mencari Informasi Peluang Usaha di Bidang Teknologi Informasi (TI)?

Informasi Peluang Usaha Bidang Teknologi Informasi



Teknologi digital memang tidak akan habis dibahas dalam satu artikel ini saja. Teknologi digital ini sangat luas cakupannya dan sangat bermanfaat dalam berbagai bidang kehidupan manusia, untuk membantu pekerjaan supaya menjadi lebih ringkas. Termasuk dalam bidang bisnis. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat orang-orang berlomba dalam berbisnis khususnya di bidang Teknologi Informasi, yang mana memudahkan kita dalam berinformasi dan bertransaksi. Namun, bagamana memulainya? Bagaimana mencari informasi peluang usaha dibidang Teknologi Informasi sebelum memulai dalam menjalankan usahanya??

Penting sekali bagi calon enterpreneur di bidang TI untuk mengetahui informasi peluang usaha di bidang tersebut. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan dalam mencari informasi peluang usaha dibidang TI :

Mengetahui Kemampuan dan Kepribadian Diri
Mengetahui kemampuan dan kepribadian diri merupakan tolak ukur pertama. Seorang enterpreneur harus mengetahui passion-nya, apakah dalam bidang Software house? Konsultan IT ? atau yang lainnya. Jika sudah mengetahui kemampuan dan passion-nya maka seorang enterpreneur dapat fokus pada satu bidang yang ia akan kembangkan dalam membentuk bisnisnya.


Peluang yang dihadapi
Seorang enterpreneur harus mempertimbangkan peluang yang dihadapi. Apakah usaha/bisnis yang ia kelola akan berpeluang sukses. Hal ini berhubungan dengan kebutuhan/keinginan konsumen, lingkungan dimana bisnis tersebut akan berkembang, situasi persaingan dan dukungan kebijakan dari pemerintah.

Kebutuhan/keinginan konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (wikipedia). Apabila suatu bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan/keinginan konsumen, maka bisnis tersebut tidak akan sukses.

Lingkungan yang dihadapi
Lingkungan dalam mendirikan suatu usaha/bisnis juga perlu dipertimbangkan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.

Situasi Persaingan
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan hal yang biasa, tentunya persaingan sehat yang harus diterapkan. Mengetahui situasi persaingan dapat membantu apakah bisnis yang akan dijalankan nanti dapat bersaing dengan baik atau justru kalah persaingan.

Dukungan dan Trend Kebijakan Pemerintah
             Usaha atau bisnis yang akan dijalankan dalam suatu negara tentu harus mendapat dukungan dari pemerintah. Jika bisnis tersebut tidak mendapat dukungan serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah, maka bisnis yang akan didirikan tidak akan berkembang.


Referensi: