Senin, 20 Maret 2017

Penerapan Komputasi Modern Pada Website BMKG

Penerapan Komputasi Modern Pada Website Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

 



1. Teori Komputasi

Komputasi merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk memecahkan permasalahan dari sebuah data input dengan menggunakan algoritma. Teori komputasi merupakan suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang, kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer, sehingga mempercepat dalam proses perhitungan.

Secara umum iIlmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaankomputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar dalam ilmu.

Teori komputasi adalah cabang ilmu komputer dan matematika yang membahas apakah dan bagaimanakah suatu masalah dapat dipecahkan pada model komputasi, menggunakan algoritma. Bidang ini dibagi menjadi dua cabang: teori komputabilitas dan teori kompleksitas, namun kedua cabang berurusan dengan model formal komputasi.

Untuk melakukan studi komputasi dengan ketat, ilmuwan komputer bekerja dengan abstraksi matematika dari komputer yang dinamakan model komputasi. Ada beberapa model yang digunakan, namun yang paling umum dipelajari adalah mesin Turing. Sebuah mesin Turing dapat dipikirkan sebagai komputer pribadi meja dengan kapasitas memori yang tak terhingga, namun hanya dapat diakses dalam bagian-bagian terpisah dan diskret. Ilmuwan komputer mempelajari mesin Turing karena mudah dirumuskan, dianalisis dan digunakan untuk pembuktian, dan karena mesin ini mewakili model komputasi yang dianggap sebagai model paling masuk akal yang paling ampuh yang dimungkinkan. Kapasitas memori tidak terbatas mungkin terlihat sebagai sifat yang tidak mungkin terwujudkan, namun setiap permasalahan yang “terputuskan” (decidable) yang dipecahkan oleh mesin Turing selalu hanya akan memerlukan jumlah memori terhingga. Jadi pada dasarnya setiap masalah yang dapat dipecahkan (diputuskan) oleh meisn Turing dapat dipecahkan oleh komputer yang memiliki jumlah memori terbatas.


2. Karakteristik Komputasi Modern

Karakteristik komputasi modern ada 3 macam, yaitu :
  • Komputer-komputer penyedia sumber daya bersifat heterogenous karena terdiri dari berbagai jenis perangkat keras, sistem operasi, serta aplikasi yang terpasang.
  • Komputer-komputer terhubung ke jaringan yang luas dengan kapasitas bandwidth yang beragam.
  • Komputer maupun jaringan tidak terdedikasi, bisa hidup atau mati sewaktu-waktu tanpa jadwal yang jelas.

3. Manfaat Komputasi Modern

Banyak manfaat yang terjadi dengan adanya komputasi modern, diantaranya adalah:
  • Perhitungan-perhitungan kompleks yang bisa mencapai ribuan data dapat dengan mudah dikerjakan manusia dengan bantuan komputer. Hal ini tentunya dapat mengurangi waktu, biaya dan lain sebagainya.
  • Lahirnya komputer dapat membantu pekerjaan manusia, dalam berbagai bidang. Misalnya pada bidang kedokteran, pertanian, astronomi, teknologi, ekonomi dan lainnya. Bahkan komputer sekarang telah ada dalam hampir semua bidang di dunia ini.

4. Implementasi Web BMKG dalam Komputasi Modern

Di zaman/masa modern saat ini perkembangan teknologi yang begitu cepat, Implementasi Komputasi banyak digunakan untuk berbagai bidang. Seperti : Bidang Fisika, Kimia, Matematika, Ekonomi, Geografi dan Geologi.

Contoh alat yang dapat membantu manusia dalam konsep komputasi modern adalah:
Mobile computing merupakan kemajuan teknologi komputer yang dapat berkomunikasi menggunakan jaringan tanpa menggunakan kabel serta mudah dibawa atau berpindah tempat, tetapi berbeda dengan komputasi nirkabel. Berdasarkan penjelasan tersebut, untuk kemajuan teknologi ke arah yang lebih dinamis membutuhkan  perubahan dari sisi manusia maupun alat. Contoh dari mobile computing adalah GPS, smart phone, dan sebagainya.

Contoh Website Komputasi Modern dalam bidang Geografi dan Geologi,  yaitu BMKG

Berikut adalah tampilan beranda website BMKG:


Dari website BMKG ini kita dapat mendapatkan info tentang perkiraan cuaca di seluruh indonesia dan dunia. dan juga dapat melihat kondisi geografis, seperti gempa bumi danTsunami didunia.

Berikut adalah tampilan untuk informasi gempa terkini:






Berikut adalah tampilan perkiraan cuaca di daerah jobodetabek:




Untuk sebuah pengembangan teknologi, BMKG menyediakan API untuk mengambil data dari server untuk kepentingan developer.





5. Tugas dan Fungsi BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.



Kesimpulan:



Kelebihan

  • Dapat menjadi wadah informasi seputar cuaca di dunia. ini sangat penting bukan hanya cuaca pada saat itu BMKG juga menjadikan informasi cuaca untuk beberapa jam kemudian (prediksi)
  • Dapat menjadi wadah informasi seputar bencana alam seperti gempa bumi di Indonesia.
  • Dengan adanya website apalagi dizaman yang modern ini masyarakat akan mudah mengakses informasi yang di sediakan BMKG, baik dengan komputer maupun smartphone atau device yang dapat mengakses internet.
  • BMKG menyediakan API untuk developer sebagai pengembangan informasi ini dengan sistem lain. contoh adalah aplikasi android untuk informasi yang disediakan API BMKG.
  •  Tersedianya grafik-grafik dan peta yang cihuy dan bagus mempermudah netizen untuk melihat kesimpulan seputar informasi dalam bentuk grafik.


Kekurangan

  • Mungkin yang saya lihat untuk kekurangan website BMKG ini tidak tersedianya sebuah forum untuk masyarakat atau netizen berpartisipasi dalam bidang ini.
  • Tampilan website yang masih bisa dikembangkan.







Kamis, 17 November 2016

ANALISA WEBSITE E-BUSINESS, E-LEARNING DAN E-HEALTY




E-BUSSSINESS

Grup LAZADA International di Asia Tenggara terdiri dari LAZADA Indonesia, LAZADA Malaysia, LAZADA Vietnam, LAZADA Thailand, LAZADA Filipina. Jaringan LAZADA Asia Tenggara merupakan cabang anak perusahaan jaringan perusahaan internet Jerman Rocket Internet. Rocket Internet merupakan perusahaan inkubator daring yang sukses menciptakan perusahaan-perusahaan online inovatif di berbagai belahan dunia. Berkantor pusat di Berlin, Jerman, proyek yang dimiliki Rocket Internet, antara lain Zalando, TopTarif, eDarling, Groupon (sebelumnya CityDeal).

E-LEARNING


Sibejoo adalah situs website untuk belajar dalam berbentuk video. sibejoo cocok untuk pelajar maupun mahasiswa yang mau belajar dengan mudah mengerti
dalam sibejoo ini terdapat pelajaran matematika, fisika, kimia, dan sebagainya.

E-HEALTY


LAZADA Indonesia adalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olah raga. LAZADA Indonesia didirikan pada tahun 2012 dan merupakan salah satu cabang dari jaringan retail online LAZADA di Asia Tenggara.


Situs dari Mayo Clinic ini menyajikan informasi seputar kesehatan, mulai dari soal penyakit hingga resep menu sehat. Anda akan mendapatkan semua informasi terkini seputar kesehatan secara berkala melalui e-newsletter. Bahkan Anda pun dapat berkonsultasi dengan para ahli kesehatan dari Mayo Clinic yang berdomisili di Minnesota, Amerika Serikat.


PENGERTIAN E-GOVERNMENT, E-BUSINESS, E-LEARNING, E-EMPLOYMENT,E-HEALTH, E-ENVIRONMENT, E-AGRICULTURE,E-SCIENCE

  • Pengertian E-Health

E-health adalah istilah yang relatif baru untuk praktek kesehatan yang didukung oleh proses elektronik dan komunikasi. Penggunaan istilah bervariasi:. sebagian orang akan berpendapat itu dipertukarkan dengan informatika kesehatan dengan definisi yang luas meliputi proses elektronik / digital dalam kesehatan, sementara yang lain menggunakannya dalam arti sempit dari praktek perawatan kesehatan menggunakan Internet. Hal ini juga dapat mencakup aplikasi kesehatan dan link pada ponsel, disebut sebagai m-kesehatan atau e-Health.

  • Pengerian E-Government

E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

  • Pengerian E-Learning

E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

  • Pengerian E-Business

E-business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan teknologi elektronik seperti komputer dan internet. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. Contoh dari e-business misalnya pembelian barang secara online melalui http://www.tokopedia.com. Dari proses pemesanan barang, konfirmasi pembayaran, hingga konfirmasi bahwa pengiriman barang tersebut sudah sampai kepada customer dilakukan secara elektronik.

  • Pengertian E-Agriculture

E-Agriculture atau E-Agribusiness sendiri diambil dari definisi e (electronic) dalam konsep Information and Communication Technology (ICT), yaitu kegiatan pertanian atau agribisnis yang memanfaatkan keunggulan ICT seperti komputer, internet, piranti lunak (softwares) dan piranti keras (hardwares), radio, televisi dan perangkat IT lainnya, serta orang yang mengoperasikan ICT tersebut. Aplikasi e-Agriculture atau e-Agribusiness dapat dilakukan di semua aktivitas pertanian mulai dari kegiatan di hulu (proses produksi) sampai pada di hilir (pemasaran hasil). FAO telah memanfaatkan ICT di kegiatan network, publikasi, database dan pembuatan Web. Sebuah konsep infomasi manajeman pertanian (E-Agriculture) yang memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah ada guna membantu memecahkan dan mengatur keseimbangan produksi tanaman holtikultura dengan pemanfaatan Geografic Information System (GIS).

  • Pengerian E-Employment

E-employment adalah suatu hal yang berhubungan semuanya dengan kerja, entah itu pekerjaannya, tempat kerjanya, lapanga kerjanya, lamaran kerja dan lain-lainnya. Jadi Employment selalu berhubungan dengan pekerjaan. E-Employment adalah suatu hubungan yang memanfaatkan teknologi dengan memanfaatkan sebuah jaringan internet ataupun media social yang berkaitan dengan kerja, baik lapangan kerja, tenaga kerja dll yang memberikan informasi melalui teknologi tersebut.

  • Pengertian E-Environtment

E-Environment (elektronik environment) merupakan pengembangan teknologi dan informasi guna melestarikan lingkungan. Keuntungan dari e-Environment adalah bisa membantu melestarikan lingkungan yang ada di negara ini, dapat mempromosikan kekayaan alam yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan dapat ikut serta dalam program pelestarian alam.

  • Pengertian E-Science

E-Science adalah sebuah system dengan memanfaatkan suatu teknologi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan baik berupa informasi, metode dan penelitian yang berguna untuk pengembangan dalam suatu pembelajaran.


Referensi :
http://riskyinform.blogspot.co.id/2016/11/defenisi-e-government-e-business-e.html
http://octianaeni.blogspot.co.id/2013/10/definisi-e-business-dan-perbedaannya.html
http://e-dufiesta.blogspot.co.id/2008/06/pengertian-e-learning.html?m=0
http://rohmahhidayati.blogspot.co.id/2013/09/apa-itu-e-health.html


Selasa, 18 Oktober 2016

Inovasi Bisnis pada PT.Gojek Indonesia

Inovasi Bisnis pada PT.Gojek Indonesia



Fenomena bisnis yang menarik belakangan ini ialah kehadiran bisnis layanan tranportasi pengantaran (ojek) berbasis smartpone. Sejak diluncurkan aplikasi jasa deliveri ala PT Go Jek Indonesia pada awal tahun 2015, perusahaan ini pun mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Selain pemberitaan sisi positif dimana membuka lapangan kerja baru juga ada pemberitaan negatif yakni banyaknya kasus pengroyokan yang dialami oleh tukang ojek versi gojek oleh kelompok tukang ojek tradisional. 

Para tukang ojek tradisional merasa terancam karena merasa tukang ojek versi Gojek telah merebut pasar potensial mereka. Sehingga hal ini menjadi gejolak sosial dimasyarakat.. Siapa sebenarnya dibalik pembuat aplikasi Gojek tersebut.? Dia adalah anak muda bernama Nadiem Makarim seorang anak muda yang berdomilisi di Jakarta. Dia membangun bisnis yang dikategorikan start up berbasis 
Teknologi Informasi/aplikasi. Lulusan dari International Relations di Brown University, AS dan Magister pada Harvard Business School ini lebih memilih membangun bisnisnya sendiri lewat bendera PT Gojek Indonesia dengan meninggalkan pekerjaanya di sebuah perusahaan konsultan dan riset internasional yakni Mc Kinsey. Ide bisnis sangat sederhana dan buka hal yang baru. Ia hanya membuat satu aplikasi  yang mudah digunakan yang membuat tukang ojek terkoneksi dengan seluruh penumpang yang membutuhkan jasanya. 

Dengan mengunduh aplikasi Gojek di Appstore pada smartphone (berbasis android) si pengguna dapat menggunakan layanan jasa tranportasi (ojek), pesan antar (makanan/minuman) dan layanan kurir (antar barang). Dengan aplikasi inipula  pengguna juga dapat mengetahui kisaran tarif yang harus dibayar, dan bisa melacak keberadaan objek yang dipesan ataupun menghubunginya langsung via ponsel/SMS. Pembayarannya pun dapat dilakukan secara non-tunai, yaitu lewat sistem kredit yang bisa di-top-up lewat aplikas yang dikembangkan. Apa yang dilakukan oleh pendiri Gojek merupakan pelajaran tentang kasus bisnis bagaimana Teknologi Informasi menambah inovasi suatu model bisnis. Bagaimana bisnis yang “ecek-ecek”  tapi disentuh oleh pengetahuan menciptakan nilai inovasi dengan pemanfaatan teknologi mengubah model bisnis ojek tradisional menjadi lebih bernilai.  

Aplikasi berbasis mobile menjadikan model bisnis ini segera berkembang pesat dan memberi keuntungan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat pengguna bisnis ini. Selain itu bisnis ini juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi banyak orang. Gojek melakukan apa yang dinamakan dengan inovasi distruptif. Inovasi disruptif (disruptive innovation) dapat dipahami sebagai inovasi yang membantu menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu tersebut yang sudah diterima pasar sebelumnya. 

Prinsip dari Inovasi disruptif mengembangkan suatu produk atau layanan dengan cara yang tak diduga pasar, umumnya dengan menciptakan jenis konsumen berbeda pada pasar yang baru dan menurunkan harga pada pasar yang lama. Istilah disruptive innovation dicetuskan pertama kali oleh Clayton M. Christensen dan Joseph Bower pada artikel "Disruptive Technologies: Catching the Wave" di jurnal Harvard Business Review (1995). Kemudian Professor Christensen pun membuat buku dengan judul "The Innovator's Dilemma", Christensen memperkenalkan model Disruptive Inovasi (The Disruptive Innovation Model). Gojek mempertemukan antara pengguna jasa ojek dan para tukang ojek. Dulu model bisnis tukang ojek tradisional hanya mangkal di titik tertentu yang diduga menguntungkan. Beruntung bila satu hari mereka dapat penumpang 4-5 orang per hari. 

Adanya handpone membantu mereka dihubungi oleh pelanggan lama mereka. Itupun juga belum tentu menghasilkan pendapatan diatas 3 juta rupiah. Model bisnis Gojek yang disempurnakan dengan aplikasi TI secara mobile dan real time yang mana para tukang ojek dapat dengan mudah menemukan pengguna ojek disekitarnya. Begitu juga sebaliknya pengguna tidak perlu mencari-cari atau berjalan ke pangkalan ojek terdekat untuk menggunakan jasa ojek. Selain itu para tukang ojek pun dapat mengembangkan jasanya tidak hanya untuk antar jemput penumpang, mereka pun dapat tambahan pendapatan dari jasa kurir (antar barang) dan pesan makanan dan minuman atau barang belanjaan bagi konsumen yang membutuhkan. Sehingga tidak heran pendapatan para tukang ojek ini pun bertambah rata-rata 5-6 juta rupiah, malah bila rajin para tukang ojek itu bisa menembus penghasilan hingga 10 juta rupiah dan mendapatkan tambahan penghasilan lainnya dari perusahaan Gojek. 

Apa yang dilakukan Gojek adalah suatu bentuk inovasi bisnis. Kekuatannya adalah bagaimana memotong masa tunggu bagi pihak pengguna ojek dan penyedia jasa ojek. Aplikasi yang di buat real time sehingga mampu mempertemukan dengan segera (secepatnya) pengguna dan penyedia jasa ojek. Karena masa tunggu dapat dipersingkat didukung aplikasi yang user friendly sehingga mampu mengumpulkan ribuan order transaksi perhari. Gojek pun memungut fee dari jasa tersebut. Proses bisnis yang efisien ini sehingga mampu meningkatkan produktifitas dan pendapatan  para tukang ojek versi Gojek yang tidak dimiliki bisnis jasa ojek tradisional. 

Selain itu Gojek pun melakukan penetrasi harga yang jauh lebih murah dibanding jasa yang ditawarkan. Kita nanti kan inovasi-inovasi bisnis berikutnya oleh anak muda kita yang tidak hanya berpikir bisnis untuk keuntungan yang sempit, tetapi juga berpikir bagaimana dengan bisnis yang mereka ciptakan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan kesejateraan mereka.   

Perusahan Gojek ini menggunakan sebuah aplikasi mobile dalam menjalankan bagian dari proses bisnisnya. Aplikasi ini berjalan dalam mobile dengan sistem operasi android dan IOS. dalam aplikasi ini pengguna dapat memesan ojek online selain itu masih banyak fitu yang terdapat didalamnya. Berikut adalah sekilas dari aplikasi gojek:




Berikut video penjelasan inovasi gojek yang disampaikan oleh pendirinya sendiri yakni Nadiem Makarim:

Sekian artikel dari saya. kurang lebihnya mohon dimaafkan...

Referensi:


Jumat, 14 Oktober 2016

Syarat Pendirian Badan Usaha

Syarat Pendirian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

Badan usaha terdapat beberapa macam. dari beberapa macam itu juga terdapat perbedaan syarat mendirikan badan usaha itu sendiri. Berikut adalah penjelasan syarat untuk mendirikan badan usaha tergantung dari jenis badan usahanya.


  1. FIRMA

Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


  •  COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.

SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.

MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


  •  PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.


Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.



  • KOPERASI

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi

d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.


  • BUMN

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.

Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.

Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.

Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.

Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.

Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .


  •  BUMD

Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
  1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
  2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.

  • Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
  • Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
  • Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.



  •  YAYASAN

Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
  1. Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
  2. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  3. Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
  4. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  5. Syarat lainnya jika diperlukan


 Referensi:
http://www.plutjogja.com/syarat-mendirikan-usaha/